SIM atau Surat Ijin Mengemudi wajib dibawa oleh pengendara baik roda dua atau roda empat. Untuk mendapatkannya membutuhkan proses yang tidak mudah dari registrasi/pendaftaran, ujian teori dan terakhir adalah ujian praktek. Kita terlebih dulu harus melakukan ujian teori dan praktek agar bisa mendapatkan SIM.
Pengalaman admin sendiri harus pulang-pergi ke Polres untuk mengikuti ujian SIM yaitu sebanyak 6 kali, yaitu 2 kali ujian teori dan 4 kali ujian praktek untuk mendapatkan SIM C.
Baca selengkapnya »
April 29, 2017
SIM atau Surat Ijin Mengemudi wajib dibawa oleh pengendara baik roda dua atau roda empat. Untuk mendapatkannya membutuhkan proses yang tidak...
0 comments :
Post a Comment